Akibat kasus ini, Ipda MP dimutasi dari Polres Tual ke SPN Passo di Ambon. Sementara sang suami, Bripka SA, dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual. Adapun Ipda KR yang sebelumnya bertugas di Dit Reskrimsus Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.
Kasus itu pun berlalu seiring berjalannya waktu. Namun belakangan, Ipda MP rupanya melakukan perbuatan serupa. Ia kembali diduga melakukan perselingkuhan di tempat tugasnya yang baru di SPN Passo. Lagi-lagi, ia kembali berselingkuh dengan sesama polisi yang tak lain adalah anak buahnya sendiri berinisial Bripka FT.
Akibatnya, ia pun kembali dimutasi ke Polres Tual untuk mengikuti suaminya. Namun sang suami yang tak terima dengan prilaku Ipda MP kemudian melaporkan istrinya itu ke Porpam Polda Maluku.
Kasus ini kini ditangani Propam Polda Maluku. Selain melaporkan istrinya, Bripka SA juga mengadukan Ipda KR dan Bripka FT yang diduga sebagai selingkuhan istrinya.
Menaggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Syaripudin mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun demikian, ia menegaskan kasus ini masih ditangani dan diselidiki.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan,” kata Syaripudin dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Setelah penyelidikan rampung, ia mengaku akan menyampaikan secara lengkap ke publik. Saat disinggung apakah terlapor dan pelapor telah dipanggil untuk pemeriksaan, Syarifudin enggan menanggapinya. (red)