Forum Advokat Laporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat mendatangi Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).

Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Panji Gumilang yang dikenal dengan berbagai ucapan kontroversialnya itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

Baca Juga:  Spanduk Menolak Kerusuhan Banyak Terpasang di Kabupaten Purwakarta

Ihsan menegaskan, laporan atas Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama itu sudah terdaftar di Bareskrim dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Masih menurut Ihsan Tanjung, Panji Gumilang dinilai mengajarkan ajaran agama Islam dengan cara keliru. Dalam laporannya, Ihsan menegaskan telah menyertakan sejumlah barang bukti terkait pernyataan Panji Gumilang itu.

Baca Juga:  Wah! Abu Janda Minta Mahfud MD Tak Penjarakan Pendeta Saifuddin

Selain itu, Ihsan juga mencantumkan sejumlah pernyataan dari lembaga MUI, Muhammadiyah, dan NU yang menolak ajaran yang disampaikan oleh Panji Gumilang.

Baca Juga:  Hari Kedua PPKM Darurat, Warga Bandung Barat Nekat Gelar Jaipongan