“Kami lengkap buktinya semua kita sudah kompilasi semua bukti-buktinya ini semua rekaman yang kami kumpulkan terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran oleh Panji Gumilang,” ujar Ihsan Tanjung kepada awak media di Bareskrim, Jumat (23/6/2023).
Ihsan mengungkapkan, jika tidak segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum, dikhawatirkan akan muncul lebih banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ihsan pun menjelaskan bahwa terdapat tiga pernyataan dari Panji yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama.
Pertama, Panji menyatakan bahwa perempuan dapat menjadi khatib saat salat Jumat. Kedua, Panji menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
“Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat Idulfitri, di mana istrinya ada di saf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh,” tandas Ihsan. (red)