JABARNEWS | TASIKMALAYA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan.
Kabar tersebut ditegaskan Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022). “Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Ali Fikri kepada awak media.
Atas dasar tersebut, Ali Fikri meminta Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut kooperatif terkait kasus hukum yang menjeratnya. Masih menurut Ali Fikri, jemput paksa bisa dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif. Tak hanya itu, tersangka yang mencoba kabur akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” tandasnya.