JABARNEWS | JAKARTA – Artis Nikita Mirzani resmi menyandang status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sempat heboh akan ditahan, pihak kepolisian rupanya gagal menahan Nikita Mirzani. Alasan kemanusiaan menjadi dasar penahanannya dibatalkan. Saat itu pula Nikita diizinkan kembali ke rumahnya.
Namun kabar tersebut, rupanya Nikita Mirzani memutuskan pergi ke luar negeri. Tak jelas alasan artis penuh kontroversi tersebut meninggalkan tanah air saat statusnya sebagai tersangka.
Kabar itu dipastikan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta Habiburrahman.
Menurut Habiburrahman, dari data yang mereka miliki, artis tersebut memang melintas di TPI Soekarno Hatta.
“Menurut data kami pada tanggal 27 Juli 2022, jam 11.28 WIB, berarti kemarin,” kata Habiburrahman kepada awak media, Kamis (28/7).