JABARNEWS | KOTA BOGOR – Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memasuki batas akhir pada Rabu (28/02/2018) ini. Kendati sudah banyak masyarakat yang melakukan registrasi ulang dengan mengirim Nomor Induk KTP (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai instruksi Kemenkominfo, namun tak sedikit yang gagal melakukan proses itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Dody Ahdiat, mengatakan, gagalnya registrasi ulang disebabkan nomor NIK seumur hidup dengan nomor KK yang bersangkutan belum terupdate.
Dijelaskannya, menghadapi kondisi itu ada dua langkah. Pertama, menghubungi Call Center Dirjen Dukcapil di 08118005373 atau melalui email [email protected].
“Tak hanya melalui Call Center dan email Dirjen Dukcapil, Disdukcapil Kota Bogor juga membuka loket pengaduan bagi warga di Kantor Disdukcapil di jam kerja. Dengan syarat masyarakat cukup membawa KK-nya dan akan dilakukan update antara NIK. Setelah itu langsung dikirim ulang ke server Kemendagri,” kata Dody, Rabu (28/02/2018). (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat