Gaji 13 PNS, Ini Rinciannya

JABARNEWS | JAKARTA – Setelah terima Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bakal dapat kabar gembira lagi. Ada lagi gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI/Polri, pensiunan hingga pejabat negara.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan proses pencairan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Rencananya, pencairan gaji ke 13 untuk PNS akan dimulai Juli 2018.

“Teknis pencairannya Kementerian Keuangan ya, tapi yang jelas mulai dicairkan awal Juli,” kata Herman dikutip dari detik, Sabtu (30/6/2018).

Herman menjelaskan, berbeda dengan THR, gaji ke 13 ini diberikan kepada para PNS untuk membantu pembiayaan anak sekolah setelah libur Lebaran. Dengan begitu, PNS bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah.

Baca Juga:  Sensasi Puncak Bogor Ada Di Cipasung

“Karena itu kan alokasinya untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah,” kata Herman.

Pemerintah telah menetapkan anggaran gaji ke-13 untuk, prajurit TNI, dan anggota Polisi sebesar Rp 17,88 triliun. Anggaran gaji ke-13 untuk PNS ini sudah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. Di APBN anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian gaji ke-13 untuk PNS. Kebijakan itu tercantum dalam PP nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Baca Juga:  Fantastik, Proyek Pembangunan IPA di PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi Telan Dana Rp 27 Miliar

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Pemberian gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan akan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Patroli PPKM Darurat, Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Villa Orchid Park Cianjur

Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli. Ketentuan dalam PP ini berlaku juga bagi pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri dan pejabat pimpinan tinggi. Wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian.

Selain itu, berlaku juga bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat