JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS pada pekan depan atau bulan Juni 2023. Pencairan gaji ke-13 juga berlaku bagi anggota TNI, Polri hingga pensiunan.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp38,9 triliun.
Hal tersebut seperti diungkap Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto.
Menurut Tri, besaran tersebut sama dengan anggaran dari pemerintah untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) pada masa Lebaran 2023.
“Lebih kurangnya anggaran sama [dengan THR] karena perhitungannya sama,” ujar Tri, Rabu (24/5/2023).
Masih menurut Tri, jika mengacu pada data penerima THR, alokasi tersebut akan disalurkan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.