Sementara untuk ASN di daerah akan mendapatkan gaji ke-13 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun.
Di sisi lain, para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 yang alokasinya bersumber dari Bendaraha Umum Negara (BUN) dengan nilai sebesar Rp9,8 triliun. Sehingga totalnya Rp38,9 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan untuk pencairan gaji ke-13 akan mulai pada pertengahan tahun atau Juni 2023. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2023.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” imbuhnya dalam konferensi pers, (29/3/2023).
Komponen tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.