Gaji Ke-13 PNS, Anggota TNI hingga Polri Cair Pekan Depan, Ini Rinciannya

Kemenkeu memastikan pencairan gaji ke 13 PNS cair pada pekan depan
Kemenkeu memastikan pencairan gaji ke 13 PNS cair pada pekan depan. (foto: istimewa)

Sementara untuk ASN di daerah akan mendapatkan gaji ke-13 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun.

Di sisi lain, para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 yang alokasinya bersumber dari Bendaraha Umum Negara (BUN) dengan nilai sebesar Rp9,8 triliun. Sehingga totalnya Rp38,9 triliun.

Baca Juga:  Nekatnya Pencuri Ini, Sepeda Tetangga Pun Diembat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan untuk pencairan gaji ke-13 akan mulai pada pertengahan tahun atau Juni 2023. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2023.

Baca Juga:  Benarkah Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan? Cek Faktanya Disini

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” imbuhnya dalam konferensi pers, (29/3/2023).

Baca Juga:  Mulai Diterapkan Tahun 2024, Begini Skema Gaji Tunggal PNS dan PPPK

Komponen tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.