JABARNEWS | JAKARTA – Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) 2022 direncanakan cair mulai 1 Juli mendatang. Hal tersebut seperti ditegaskan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto.
“Mulai 1 Juli, (gaji ke13) sudah bisa dicairkan, sesuai ketentuannya dibayarkan bulan Juli,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/6).
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini, kata Tri, dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
Sementara itu SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
Jika SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai 23 Juni 2022.
Tri mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mengurangi lonjakan pengajuan SPT di 1 Juli 2022. “Jadi kami mengatur supaya tidak bottleneck di 1 Juli. Prosesnya bisa dimulai 23 karena harus rekonsiliasi dulu dan SPM bisa diajukan 24, tapi nanti kami cairkan di 1 Juli,” kata dia.