JABARNEWS | BOGOR – Sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor tetap dilakukan selama cuti lebaran 2023.
Selain itu, rekayasa lalu lintas ini juga berlaku untuk para pemudik yang melintas wilayah tersebut.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, masyarakat sebaiknya merencanakan waktu apabila akan melewati kawasan Jalan Raya Puncak sesuai dengan nomor polisi kendaraan sesuai tanggal.
“Kami berlakukan ganjil genap agar untuk masyarakat yang akan melaksanakan mudik itu, mempersiapkan dan sudah merencanakan waktu keberangkatan,” katanya, Rabu (19/4/2023).
Dia juga menyarakan para pemudik yang akan melintas kawasan puncak untuk memperhatikan kondisi kesehatan fisik dan kelaikan kendaraan, sehingga bisa berjalan lancar tanpa kendala.