Gegara Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Asal Bogor Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan penggugat ijazah palsu Jokowi=
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus judi online. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Kota Bogor berhasil mengamankan seorang selebgram berinisial S (19) yang terlibat dalam kegiatan promosi situs judi online.

Penangkapan selegram cantik ini dilakukan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Baca Juga:  Langgar UU dan Sengsarakan Masyarakat, DPRD Jabar Minta Pemerintah Proses Secara Hukum Pelaku Judi Online

Selebgram tersebut diketahui aktif mempromosikan platform judi online dan bertindak sebagai brand ambassador.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa S memiliki akun Instagram dengan nama pengguna @ccacyna_ dan diikuti sekitar 59 ribu orang.

Baca Juga:  DPD RI Bakal Gandeng Institut Kesehatan Indonesia untuk Riset Bidang Kesehatan

Berdasarkan keterangan polisi, selebgram tersebut menerima imbalan senilai Rp2.150.000 dengan kewajiban membuat dua unggahan per hari selama dua bulan. “Bayaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelas Kombes Bismo.

Baca Juga:  Promosi Judi Online, Empat Remaja Berujung Jadi Tersangka