Bismo menambahkan, kolaborasi ini dimulai setelah S menerima penawaran melalui pesan langsung di Instagram dari akun @HOMIES21_ pada 2 April. Sejak saat itu, tersangka telah tiga kali mendapatkan pembayaran.
Polresta Bogor Kota mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian daring.
“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas berbagai bentuk perjudian, terutama yang berbasis online. Masyarakat diimbau melaporkan segala aktivitas perjudian atau tindak pidana lain melalui nomor pengaduan 087810010057 atau pusat layanan 110,” tegas Kombes Bismo.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News