Gegara Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Asal Bogor Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan penggugat ijazah palsu Jokowi=
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus judi online. (foto: istimewa)

Bismo menambahkan, kolaborasi ini dimulai setelah S menerima penawaran melalui pesan langsung di Instagram dari akun @HOMIES21_ pada 2 April. Sejak saat itu, tersangka telah tiga kali mendapatkan pembayaran.

Polresta Bogor Kota mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian daring.

Baca Juga:  Mengaku Dirampok Gengster, Ternyata Pria Ini Habiskan Uang THR untuk Judi Online   

“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas berbagai bentuk perjudian, terutama yang berbasis online. Masyarakat diimbau melaporkan segala aktivitas perjudian atau tindak pidana lain melalui nomor pengaduan 087810010057 atau pusat layanan 110,” tegas Kombes Bismo.

Baca Juga:  AKBP Samian: Antisipasi Judi Online, Polres Sukabumi Sidak Ponsel Ratusan Personel

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (red)

Baca Juga:  Antisipasi Judi Online, Polisi di Purwakarta Diperiksa Ponselnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News