Menurut Deolipa, penelitian doktoral Bahlil melibatkan co-promotor dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Ilmu Administrasi (FIA). “Dekan dari dua fakultas tersebut harus menjalani pemeriksaan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI,” paparnya.
Ia juga mendesak Direktur SKSG, tempat Bahlil menempuh studi doktoral, agar mengambil langkah mundur dari jabatan. “Direktur SKSG juga sebaiknya mundur dan tidak berkilah atas isu ini,” tegasnya.
Deolipa menganggap waktu singkat yang ditempuh Bahlil untuk meraih gelar doktoral dengan predikat cumlaude sebagai sesuatu yang tidak lazim, sehingga menimbulkan keraguan publik.
“Kami mendesak agar dekan kedua fakultas tersebut serta Direktur SKSG segera mundur. Ini mencoreng reputasi UI sebagai institusi pendidikan,” tambahnya.