Geram Pembangunan Proyek Rusak Kawasan Adat, Majelis Adat Sunda Datangi DPRD Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari Majelis Adat Sunda yang sebelumnya melakukan orasi di depan Kantor DPRD Jabar.

Majelis Adat Sunda menyampaikan aspirasinya mengenai keberatannya terhadap swastanisasi berbagai lahan kabuyutan serta kawasan sakral di seluruh Jabar.

Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Harris Bobihoe mengatakan, jika pihaknya akan bersama Majelis Adat Sunda untuk menolak pembangunan di beberapa kawasan adat Sunda terutama di Kota Bogor.

Baca Juga: Terkendala Transportasi, Polisi di Kabupaten Tasikmalaya Jemput Warga untuk Ikut Vaksinasi Covid-19

Baca Juga:  Inilah Manfaat Air Liur Bagi Luka

Baca Juga: Digeruduk BEM SI, DPRD Jabar Berjanji akan Lakukan Hal Ini

“Kita akan bahas dan melibatkan masyarakat adat Sunda. Karena dalam membangun kita perlu filosofi Adat Budaya,” kata Abdul Harris Bobihoe di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis, 21 Oktober 2021.

Abdul Harris Bobihoe mengaku juga akan akan menyurati Gubernur Ridwan Kamil yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Provinsi untuk ikut menghentikan beberapa proyek yang menurutnya merusak kawasan adat di Kota Bogor.

Baca Juga:  Dave Laksono Terpilih Jadi Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Periode 2021-2026

“Kami akan menyurati serta membahas lebih lanjut pembangunan-pembangunan proyek yang tengah berjalan saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Terima Perpres Rebana dan Jabar Selatan, Ridwan Kamil Siapkan Anggaran Rp250 Triliun untuk Infrastruktur

Baca Juga: Disperindag Kabupaten Cianjur Bakal Beri Pendampingan Warga yang Miliki Potensi UMKM

Abdul Harris Bobihoe menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam membuat peraturan daerah yang dapat dirasakan bagi semua kalangan masyarakat

Baca Juga:  Dua Pelaku Curanmor Komplotan Subang Ditembak Polisi

“Saya juga paham, bapak bapak berjuang bukan untuk bapak bapak, tapi untuk anak cucu kita nantinya. Kami juga akan terus minta masukan dari masyarakat sunda, supaya nantinya peraturan yang lahir dan adil bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Adat Sunda ini menuntut agar pihak DPRD Jabar meneruskan permintaannya seperti stop swastanisasi di tanah kabuyutan seluruh Jabar dan meminta untuk menyelamatkan Kebun Raya Bogor dan mengembalikan kepada fungsi awal yaitu fungsi Konservasi dan Cagar Budaya.***