Dalam suratnya, PP GP Ansor juga menekankan dalam panduan ini agar seluruh anggota dan pengurus tidak secara resmi menyatakan dukungan kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, calon kepala daerah, atau partai politik mana pun dengan menggunakan nama GP Ansor.
Berikut adalah empat poin instruksi yang dikeluarkan oleh PP GP Ansor untuk seluruh kader dan pengurusnya:
- Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan. Atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun.
- Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
- Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.
- Menjaga kondusivitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News