JABARNEWS | PURWAKARTA – Akun media sosial bertajuk ‘Gay Purwakarta’ tengah menjadi perbincangan hangat di netizen Purwakarta. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purwakarta ikut bereaksi menanggapi grup akun di Facebook tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta KH Jhon Dean menyayangkan hadirnya grup medsos yang isinya pelaku aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tersebut.
“Kalau LGBT-nya kan jelas dilarang. Itu (grup medsos homoseksual) kan bagian dari itu (LGBT). Kalau dia membuat grup dan memunculkan berbagai masalah yang bertentangan dengan etika dan moral, apalagi agama, tentu MUI sangat menyayangkan dan menghimbau agar itu tidak diteruskan,” ungkap KH John Dean saat ditemui di kediamanya, Selasa (16/10/2018).
John Dean mengatakan, kalau grup ini meresahkan dengan berbagai aktivitas di dalamnya maka ia meminta agar anggota grup segera menghentikan aktivitasnya dari kesadaran sendiri. “Kalau baca imbauan ini terus sadar ya bagus. Kalau tidak ya ada yang ngatur (pihak berwenang, Red). Kita minta mereka segera kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah agar bisa segera turun tangan. “Besok (Rabu, 17/10/2018) saya akan berkumpul untuk membahas hal tersebut,” kata John Dean.
Grup facebook bernama ‘Gay Purwakarta’ mulai jadi topik pembicaraan warga sejak Sabtu (13/10/2018) lalu. Sebagai sampul atau cover terpasang foto dua orang lelaki bule yang sedang melakukan hubungan seksual, dengan member sebanyak 1.210 pengguna media sosial facebook.
Di dalam perbincangan atau komen-komennya, banyak kalimat atau kata-kata tidak senonoh atau ajakan untuk berkencan sesama jenis. Ada pula gambar-gambar seronok dan bisa tergolong pornografi.
“Karena ini grup terbuka, tentu bisa saja dilihat anak-anak. Ini berbahaya,” ungkap Sakip Mahmud (48), salah seorang warga Purwakarta.
Sakip berharap pemerintah tegas. Polisi seharusnya bisa menjerat aktifitas ini, terutama penyebaran pornografinya. “Baik dengan UU 44 tahun 2008 tentang Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi maupun dengan UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, biar ada efek jera gitu,” ucapnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat