Kebijakan ini sangat dihargai oleh para guru bersertifikat karena memerlukan usaha besar untuk lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Pemerintah benar-benar peduli dengan kesejahteraan guru, jadi teman-teman yang belum ikut PPG harus segera ikut,” tambahnya.
Saat ini, proses pencairan TPG ke-13 telah dimulai. Sebagai contoh, guru PPPK dan PNS serta pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di Kabupaten Tuban telah diminta oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan pencairan TPG ke-13.
“Teman-teman guru PAI dan pengawas PAI di Kabupaten Tuban sudah diberitahu bahwa TPG ke-13 akan segera dicairkan,” ujarnya.
Mereka diminta untuk menyusun SPTJM TPG ke-13 (bermaterai) dengan nominal sesuai TPG bulan Mei tanpa potongan pajak dan segera menyerahkannya ke Seksi PAIS Kemenag Kabupaten Tuban.
Di Kabupaten Blitar, usulan untuk TPG ke-13 dan TPG THR telah diajukan, namun waktu pencairannya masih belum jelas. Hal yang sama terjadi di Sumatera Selatan, di mana baik TPG THR maupun TPG ke-13 belum cair.
“TPG ke-13 dan TPG THR untuk tahun 2023 dijadwalkan akan dicairkan pada awal Januari 2024. Semoga saja tahun ini bisa dicairkan tanpa harus menunggu hingga tahun 2025 seperti yang terjadi di Tuban,” tutup Sri Haryati. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News