JABARNEWS │ BANDUNG – Pernikahan beda agama sepertinya sudah bukan lagi sesuatu yang tabu. Bahkan baru-baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengesahkan pernikahan pasangan beda agama.
Dikutip dari Kompas.com, pasangan suami istri beda agama tersebut berinisial JEA dan SW. JEA sebagai suami masih menganut agama Kristen, sementara sang istri SW memeluk agama Islam.
Sebelumnya, pasangan tersebut teah mengajukan permohonan penetapan pernikahan kepada PN Jakarta Pusat. Pengajuan tersebut bertujuan agar pernikahan keduanya bisa terdaptar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat.
Tujuan lain dari pengajuan tersebut dengan tujuan keduanya masih ingin tetap mempertahankan kepercayaan masing-masing meski berada di dalam satu ikatan pernikahan.
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo membenarkan pasangan JEA dan SW telah mengajukan pengesahan perwakinan mereka. Sebelumnya, perwakinan mereka tidak terdaftar di Disdukcapil karena terhalang penetapan pengadilan.