Hakin PN Jakarta Pusat Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pesta pernikahan. (foto: istimewa)

“Ada orang yang telah menikah di gereja antara Kristen dan Islam. Kemudian, mau mendaftarkan perkawinannya di dukcapil terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” ujar Zulkifli Atjo dikutip dari Kompas.com Kamis (29/6/2023) sore.

Baca Juga:  Olahraga Ini Tepat untuk Kesehatan Jantung, Lakukan Secara Rutin

Sementara itu berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menyebutkan JEA dan SW mendaftarkan permohonan tanggal 5 April 2023.

Keduanya berharap agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum. Lalu, memberikan izin agar mereka dapat mencatat pernikahan beda agama di Kantor Disdukcapil Jakpus.

Baca Juga:  Disdukcapil Cianjur Layani KTP di Posko Pengungsian, Ini Ajak Polsek Warungkondang

“Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum. Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian sebagian isi petitum, Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI, Satgas Citarum Harum gelar Lomba KJA

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 12 Juni 2023, hakim mengabulkan sebagian dari permohonan JEA dan SW. Antara lain, memberi izin kepada mereka untuk mengesahkan pernikahan mereka ke disdukcapil.