“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.
Zulkifli menegaskan penetapan pernikahan beda agama bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.
Seperti diketahui, undang-undang pernikahan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menyatakan bahwa pernikahan di Indonesia harus dilangsungkan sesuai dengan hukum masing-masing agama yang dianut oleh pasangan yang ingin menikah.
Dengan demikian, pasangan yang berasal dari agama yang berbeda harus melangsungkan pernikahan mereka sesuai dengan aturan agama masing-masing.
Namun dalam praktiknya, terdapat juga beberapa daerah di Indonesia yang menerapkan aturan ketat terkait pernikahan beda agama. Beberapa daerah mengharuskan pasangan untuk mengikuti proses konversi agama sebelum mereka dapat menikah secara resmi. Ada juga daerah yang mewajibkan pernikahan beda agama harus dilangsungkan di luar negeri.