“Peringatan Hari Pajak 2024 identik dengan perubahan yang berkesinambungan dan perbaikan ke arah yang lebih baik,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Suryo juga menyampaikan agar DJP bisa menjadikan peringatan Hari Pajak Tahun 2024 ini sebagai momentum untuk terus berbenah diri, melakukan reformasi dalam mengemban tugas negara, sekaligus memberikan layanan terbaik bagi pemangku kepentingan.
Menambahkan apa yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam sambutannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa per 14 Juli 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.
Dari total 74,69 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 668 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Keseluruhan data yang telah padan tersebut terdiri dari 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan oleh sistem. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News