Kedua oknum PNS yang diketahui berinisial A (26) dan G (32) ini mengaku melakukannya atas dasar suka sama suka. Padahal pelaku A diketahui sudah punya suami dan anak.
Kini, keduanya harus berurusan dengan hukum dan disangkakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (red)