Heboh Kasus “Mobil Goyang” di Marina, Dua Oknum PNS Ini Sering Berbuat Mesum Sambil Direkam

Ilustrasi kasus mobil goyang di Marina Semarang. (foto: istimewa)

Kedua oknum PNS yang diketahui berinisial A (26) dan G (32) ini mengaku melakukannya atas dasar suka sama suka. Padahal pelaku A diketahui sudah punya suami dan anak.

Baca Juga:  1.074 Ponpes di Jabar Terpilih Dalam Program One Pesantren One Product

Kini, keduanya harus berurusan dengan hukum dan disangkakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (red)