JABARNEWS │ BANDUNG – Publik tengah dihebohkan dengan kasus penipuan jual beli ponsel bermerek iPhone yang dilakukan oleh ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. Kasus ini pun kini masuk dalam tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Bukan hanya modusnya yang terbilang unik, jumlah kerugian akibat kasus ini pun cukup fantastis. Berdasarkan laporan sementara, kerugian yang ditaksir dari penipuan kedua saudara yang pernah tinggal di Greenwood Townhouse 2 ini mencapai angka Rp35 miliar.
Diketahui, kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang membongkar kasus penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani. Langkah serupa dilakukan akun Twitter @mazzini_gsp mengunggah ulang kasus tersebut hingga viral.
Dilansir dari Tempo.co, aksi penipuan yang dilakukan ‘si kembar’ dalam jumlah besar ini diduga dilakukan dengan menggunakan modus pre order ponsel berlambang apel tersebut.
Melalui mekanisme ini, setiap pembeli yang memesan ponsel harus membayar penuh harga barangnya terlebih dahulu untuk kemudian barangnya dikirimkan ke alamat pembeli.