Hal ini dapat dilihat dari modus yang keduanya lakukan. Pasalnya, mereka menawarkan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko tinggi dalam proses pre order iPhone.
Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu dengan membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Jadi, keuntungan tersebut bukan berasal dari keuntungan yang didapatkan dari individu atau organisasi yang menjalankan perusahaan.
Dalam kasus penipuan iPhone ‘Si Kembar’ ini, Rihana Rihani menawarkan korban untuk menjadi reseller PO iPhone dengan keuntungan yang besar dan potongan promo harga yang menarik. Nantinya, mereka akan memutar uang dari korban-korban lain dan mengklaimnya sebagai keuntungan. Dengan perputaran uang yang konsisten dari anggota lama ke anggota baru, membuat reseller ini seperti investasi yang benar-benar berjalan. Padahal, saat uang perputaran tersebut habis, maka skema atau investasi pun akan berantakan. (red)