Heboh Obat Sirup Anak Terkontaminasi Zat Berbahaya, Ini Penjelasan BPOM

BPOM
BPOM memberikan penjelasan kandungan sirup obat anak. (foto: istimewa)

Menanggapi hal tersebut, BPOM menyebutkan sirup obat anak yang disebutkan WHO terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Produk-produk tersebut seluruhnya diproduksi oleh sebuah perusahaan di India Bernama Maiden Pharmaceuticals Limited.

Meski peristiwa kematian puluhan anak tersebut terjadi di luar negeri, BPOM menegaskan tetap melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Satpol PP dan BPOM Bandung Mengamankan Ribuan Obat Ilegal

Dari hasil penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia. BPOM menegaskan, produk asal India tersebut hingga kini tidak terdaftar di BPOM.

Bahkan BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Baca Juga:  Gelar Riding Bareng Veteran Untuk Sambut 19 Desember, Ada Apa di Tanggal Itu?

Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

“BPOM terus melakukan Langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” ujar BPOM melalui laman resminya.

Baca Juga:  Tak Mengandung Etilen Glikol, 30 Obat Sirop Ini Dinyatakan Aman Dikonsumsi

Tak hanya itu, BPOM  mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM. Masyarakat pun diminta menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.

Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. (red)