Heboh Pungli di Rutan KPK, Nominal Capai Rp4 Miliar

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

Namun demikian, Albertina enggan menjelaskan secara detail aksi pungli di internal KPK tersebut. Ia beralasan, aksi pungli sudah masuk ke ranah pidana. “Kami tidak akan menyampaikan secara transparan di sini karena Dewan Pengawas kan terbatas hanya masalah etik,” jelas Albertina.

Baca Juga:  Dua Rumah Tetangga Firli Bahuri di Bekasi Turut Digeledah Polisi, Siapa Mereka?

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut.

Baca Juga:  Bulog Tidak Masuk Holding BUMN Pangan, Ada Rencana Apa Ya?

“Benar, Dewan Pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Tumpak.

Baca Juga:  Pendidikan 5.642 Yatim Piatu Akibat COVID-19 di Jabar Ditanggung Pemerintah

Tumpak mengatakan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana. (red)