Namun demikian, Albertina enggan menjelaskan secara detail aksi pungli di internal KPK tersebut. Ia beralasan, aksi pungli sudah masuk ke ranah pidana. “Kami tidak akan menyampaikan secara transparan di sini karena Dewan Pengawas kan terbatas hanya masalah etik,” jelas Albertina.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut.
“Benar, Dewan Pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Tumpak.
Tumpak mengatakan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana. (red)