JABARNEWS | BANDUNG – Aktivis perempuan dan anak, Neni Nur Hayati mengaku sangat menyayangkan adanya tayangan pornografi di salah satu stasiun televisi nasional.
Tayangan pornografi yang memperlihatkan perempuan berfoto bugil itu disiarkan salah satu televisi nasional pada Senin 18 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
Tayangan pornografi itu muncul dalam program berita breaking news saat terjadi penggerebekan kantor pinjol (pinjaman online).
Baca Juga: Peringati Hari Dharma Karyadhika, Lapas Purwakarta Lakukan Ini
Terlepas dari tayangan tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak, menurut Neni Nur Hayati, tayangan pornografi di salah satu televisi nasional tersebut dinilai telah melanggar etika media.
“Tayangan pornografi itu diduga telah melanggar UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Neni Nur Hayati, Kamis 21 Oktober 2021.
Selain itu, tayangan pornografi itu pun berdampak besar bagi masyarakat Indonesia, karena dapat memengaruhi perilaku individu untuk melakukan penyimpangan serta melanggar nilai kesusilaan.
Baca Juga: Mau Umrah di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Skema dan Perkiraan Biayanya
Padahal, menurut Neni Nur Hayati, dalam regulasi jelas bahwa program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
“Untuk itu program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakkan alat kelamin,” kata aktivis perempuan dan anak ini.
Apalagi, kata Direktur DEEP Indonesia, penayangan tersebut tanpa ada sensor dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh tertentu.
Baca Juga: Terkait Hal Ini, Gus Halim Minta Pemda Lakukan Pembinaan pada Desa
Neni Nur Hayati mengkhawatirkan apabila tayangan pornografi dinormalisasi dan tidak ada tindakan tegas dari KPI Pusat, maka harapan publik untuk dapat menyaksikan tayangan yang sehat dan berkualitas sulit terwujud.
Neni Nur Hayati berharap, stasiun televisi memiliki kesadaran tinggi, komitmen yang kuat dan lebih peduli dengan perasaan publik yang menikmati tayangannya.
Dia pun mengapresiasi langkah KPID Jawa Barat yang cepat dalam menanggapi laporan dan aduan masyarakat atas tayangan yang tidak bermutu.
Baca Juga: Resep Makanan Pisang Goreng Ijo Kelapa Yang Renyah Dan Harum
“Sudah selayaknya KPID Jabar sebagai lembaga penyiaran yang bertugas mengawasi tayangan program memiliki tanggungjawab moral kepada publik,” katanya.***