Hendak Kabur Saat Diperiksa, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hendak kabur setelah melancarkan aksinya dihadiahi timah panas pada bagian kakinya oleh Tim khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Kedua pelaku curanmor kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, kedua pelaku tersebut, diketahui berinisial TT alias Inul, warga Majalengka dan DS alias Bro, penduduk Sumedang.

“Kedua pelaku tersebut, berhasil kita ciduk oleh tim Resmob Polres Majalengka di wilayah Soreang Bandung,” ungkapnya, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:  Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Indonesia dari Tamtama hingga Jenderal

Menurut AKP M Wafdan, bahwa dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebayak tiga kali di beberapa tempat. Diantaranya, di wilayah Kertajati, Kadipaten dan Jatiwangi.

Namun, saat petugas membawa kedua pelaku pada saat proses pengembangan perkara dan melakukan pencarian barang bukti, pelaku malah berontak dan berusaha mencoba melarikan diri. Petugas akhirnya, melepas tembakan peringatan, namun kedua pelaku tak mengindahkan hal tersebut, sehingga petugas terpaksa berikan tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas di kaki kedua pelaku tersebut.

Baca Juga:  Alasan Membeli Asuransi Belanja, Ini Pentingnya

“Kedua pelaku akhirnya mengalami luka tembak dibagian kaki dan tim kami langsung membawa kedua bandit tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis,” ujarnya.

Menurut Kapolres, saat ini, selain petugas berhasil membekuk kedua bandit curanmor tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua unit sepeda motor yang diduga dari hasil curian.

“Kami juga masih mengejar satu orang pelaku lainnya, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berikut satu unit motor yang diketahui merupakan hasil pencurian,” jelasnya.

Baca Juga:  DPD RI Bakal Gandeng Institut Kesehatan Indonesia untuk Riset Bidang Kesehatan

Sementara itu, AKP M Wafdan menambahkan, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut, yaitu dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir atau ditinggalkan pemiliknya.

“Pelaku menggunakan cara dengan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T. Setelah kunci kontak rusak, selanjutnya tambah dia, para tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)