“Visi dan misi IHC adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia mengenai manfaat aplikasi hipnosis dan menjadikan hipnosis sebagai profesi yang mulia,” ujar Avifi.
Sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI), Avifi juga menjelaskan bahwa IHC telah memiliki izin operasional dari Kemendikbudristek dan Kemenakertrans. Saat ini, lebih dari 14.000 alumni IHC tergabung dalam organisasi profesi PKHI.
“PKHI telah bermitra dengan Kementerian Kesehatan, sehingga para lulusan IHC dapat membuka praktik hipnoterapi untuk melayani masyarakat dengan Surat Tanda Praktek Terapis (STPT) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Perizinan di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Avifi juga menyampaikan kegembiraannya atas semakin berkembangnya keilmuan hipnosis di Indonesia, yang terlihat dari sejumlah tokoh penting yang dikukuhkan sebagai instruktur PKHI pada acara tersebut.