JABARNEWS │ BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan batas waktu pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada hari ini, Senin (28/11/2022). Sedikitnya sudah dua provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2023, yakni Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Banten. Lalu bagaimana dengan Jabar?
Pemprov Jawa Timur menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp148.677 atau 7,8 persen dari besaran UMP tahun ini sebesar Rp1.891.567. Sehingga kenaikan UMP tahun 2023 untuk Jatim menjadi Rp2.040.244.
Keputusan Pemprov Jatim menaikan UMP 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,33,” bunyi aturan tersebut, dikutip Senin (28/11).
Hal yang sama dilakukan Provinsi Banten. Provinsi paling barat di Pulau Jawa ini sudah menetapkan kenaikan UMP tahun 2023. Keputusan tersebut langsung ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan kenaikan UMP Provinsi Banten sebesar naik 6,4% atau menjadi Rp 2.661.280,11.