“Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj gubernur,” kata Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi.
Keputusan kenaikan UMP Provinsi Banteng tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Lalu bagaimana dengan Provinsi Jawa Barat? Hingga berita ini ditulis, Provinsi Jawa Barat belum mengumumkan besaran kenaikan UMP tahun 2023. (red)