Ini Dia Pernyataan Sikap Ketua Tim Pemenangan Paslon OKE Terkait Keputusan KPU Kota Cirebon

JABARNEWS I KOTA CIREBON – Gabungan partai pengusung dan pendukung pasangan calon wali kota-wakil wali kota Cirebon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) dengan nomor urut 1, menyampaikan pernyataan sikap terhadap keputusan penuh KPU  Kota Cirebon ,Sabtu malam (30/6/2018) pukul 21.30 Wib yang dianggap telah menyalahi ketentuan peraturan perundangan.Minggu(01/7/2018).pukul 24.30 Wib.

Ketua Pemenangan calon wali kota-wakil wali kota Cirebon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) dengan nomor urut 1, Edi Suripno S.ip menyatakan sikap bahwa KPU Kota Cirebon menunjukkan kinerja yang tidak profesional dengan telah terjadi Pelanggaran PKPU Nomor 8 / tahun 2018 yang tidak Menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kota Cirebon untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang di 24 TPS.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 25 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Libra dan Scorpio

Edi mengatakan KPU Kota Cirebon telah melakukan kebohongan publik yang sebelumnya menyatakan siap untuk melaksanakan apapun yang diputuskan oleh panwascam Kota Cirebon dan telah terjadi intervensi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan keputusan rekomendasi panwascam se kota Cirebon.

Edi menjelaskan dengan alasan yang tidak rasional telah terjadi intervensi KPU Provinsi Jawa Barat atas pembatalan PSU di  24 TPS dan Panwaslu Kota Cirebon tidak konsisten dalam melaksanakan rekomendasi.

“Panwascam Kota Cirebon yang menyatakan sebelumnya bahwa pembukaan kota suara dib 24 TPS se kota Cirebon yang menyatakan bahwa hal tersebut sudah melakukan dan telah melanggar prosedur tata administrasi sebagaimana diatur oleh PKPU Nomor 8  tahun 2018.”ungkapnya.

Baca Juga:  Udah Tahu Belum? Begini Cara Periksa Hewan Kurban yang Benar, Pastikan Hal Ini Sebelum Disembelih

Edi mengatakan kami akan melakukan sikap dan tindak lanjut serta upaya hukum pertama akan melaporkan pelanggaran kode etik yang secara nyata dilakukan oleh KPU Kota Cirebon dan Panwas Kota Cirebon kepada DKPP, kedua melakukan upaya hukum kepada pihak berwajib karena telah terjadi pelanggaran hukum dengan pelaku pelanggaran hukum dengan melakukan pembukaan kotak suara yang tidak prosedural.

Baca Juga:  Kopi Asli Indonesia Ini Masuk Daftar Kopi Termahal di Dunia

Edi menyatakan bahwa akan melakukan gugatan upaya hukum kepada Mahkamah Konstitusi karena telah melakukan dugaan kuat yaitu pelanggaran yang terstruktur sistematis dan KPU harus bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat kota Cirebon atas keputusan yang tidak prosedural.

“Selanjutnya juga kami akan melaporkan KPU Kota Cirebon dan Panwas Kota Cirebon telah melakukan kebohongan publik yang sehari sebelumnya sudah menyatakan ingin melakukan PSU di 24 TPS, kami pun sudah melakukan persiapan serta petugas  lapangan tapi kemudian di lapangan tidak terjadi itu.”tutupnya. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat