Ini Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung, AHY Sebut Kerugian Negara Capai Rp3,65 Triliun

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa tindak pidana pertanahan tersebut menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara dengan total mencapai Rp 3,65 triliun.

Baca Juga:  Update Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Polri Ungkap Hal Mengejutkan

“Kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari ancaman ketidakadilan dan mengantisipasi situasi tidak menentu. Dampaknya tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial,” ujar AHY saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:  Pada Tanggal Ini, Jawa Barat Berpotensi Terdampak Banjir Bandang

AHY menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa berada di wilayah-wilayah strategis dengan potensi ekonomi tinggi jika dikembangkan.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Dago Elos, Kota Bandung, di mana modus operandi yang digunakan adalah pemalsuan surat serta pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 3,6 triliun.

Baca Juga:  Pasang Target 7 Kursi, DPD PAN Kabupaten Bandung Ungkap Sudah Punya Strategi Mumpuni