Selain itu, di Kabupaten Bandung, mafia tanah menggunakan modus penipuan, pemalsuan surat, dan penggelapan biaya pengurusan izin pembangunan perumahan.
Lahan yang terlibat dalam kasus ini rencananya akan digunakan untuk membangun 264 unit rumah, dengan potensi kerugian senilai Rp 51,3 miliar yang berhasil dicegah.
Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah dan bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah dalam memberantas mafia tanah. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam mencegah praktik-praktik ilegal tersebut.
“Satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen mencegah kerugian masyarakat dan negara akibat kejahatan ini,” tegas AHY.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus, menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang pertanahan tanpa pandang bulu. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung penyelesaian sengketa.
“Kami membutuhkan dukungan semua pihak agar setiap kasus dapat ditangani dengan lancar demi menjaga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik, Arif Rachman, menegaskan komitmen untuk memberantas mafia tanah di Bandung.
“Kita harus bersinergi untuk menghukum mafia tanah sebagai musuh bersama. Gebuk, gebuk, gebuk! Mafia tanah harus dihentikan,” ujarnya dengan tegas. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News