Ini Pengakuan Adik Yang Membunuh Kakak Kandungnya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Masalah sosial dalam keluarga, menjadi pemicu pertikaian tiga orang yang merupakan adik kakak, hingga mengakibatkan satu orang tewas. Korban Rahmat Nursamsi (26) tewas di tangan adiknya, yang berinisial A (24) usai ditikam menggunakan pisau di bagian kepala.

Sebelum tewas, Rahmat sempat adu pukul dengan adik dan kakaknya yang berinisial D (28). Baku hantam terjadi di dalam rumahnya, di Desa Cipinang, Cibatu, Purwakarta pada Senin (7/1/2019) malam.

Menurut keterangan A, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, secara tiba-tiba kakaknya itu datang dan memarahi dirinya.

“Saya lagi makan berdua sama kakak saya, D (28) di dapur rumah. Dia (korban) datang dan langsung marah-marah kepada saya,” kata dia saat ditemui di ruang unit Jatanras Polres Purwakarta, Cisereuh, Purwakarta, Selasa (8/1/2019).

Baca Juga:  Piala AFF U-18 Wanita 2022: Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia U-18 vs Singapura U-18, Tayang Malan Ini

Ia menyebut saat marah-marah kepadanya, korban tengah dalam keadaan mabuk. Makanya, korban yang merupakan kakak kandungnya itu tidak menerima penjelasan apapun dari dirinya.

D yang saat itu berada di tempat yang sama, berniat melerai pertikaian kedua adiknya. Namun, D yang juga ditetapkan sebagai tersangka malah kena bogem mentah dari tangan Rahmat.

Saling pukul pun tidak terelakkan antar tiga orang yang merupakan saudara kandung tersebut. “Kakak (D) pergi ke belakang dapur dan saya ke depan. Rahmat mengejar saya ke arah depan sambil bawa pisau,” ujarnya.

Pisau yang dibawa, menurut dia adalah pisau dapur yang terletak di atas meja sehabis digunakan mengupas buah-buahan.

Baca Juga:  Sopir Mengantuk, Empat Orang Tewas di Kecelakaan Tol Cipali Km 107

Kata pelaku, korban sempat akan menikamnya saat berlari kearah yang sama. Namun, dirinya berhasil menepis pisau yang diarahkan ke tubuhnya hingga pisau jatuh dan badan korban tersungkur.

“Sempat baku hantam lagi beberapa saat, lalu dia terjatuh tengkurap, saat itu saya liat pisau tersebut, lalu enggak tahu kenapa (kalap) saya tusuk dia (korban),” jelas A.

Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resere Kriminal, AKP Handreas Ardian menyebut kedua orang yang merupakan adik dan kakak korban ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Handreas.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces: Luangkan Waktu untuk Healing, Bisa Dengan Liburan atau Sekadar Tidur Seharian

Di samping itu, lanjut dia, karena ada korban tewas, maka polisi pun akan mengenakan pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal itu berisikan tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. “Kedua pasal itu memiliki ancaman hukuman kurungan penjara dengan maksimal 7 tahun dan 12 tahun,” katanya.

Handereas menambahkan, polisi tidak mengenakan pasal pembunuhan berencana pada para tersangka karena pada keterangan awal pisau yang digunakan tidak diniatkan untuk membunuh korban.

“Pisau yang digunakan itu korban yang membawa, untuk menyerang tersangka. Tidak ada niatan atau rencana dari awal untuk membunuh korban,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat