JABARNEWS │ JAKARTA – Mulai tanggal 1 Oktober 2023, sebanyak 24 lokasi parkir di Jakarta akan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong pengguna kendaraan untuk melakukan uji emisi secara rutin.
“Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (30/9/2023).
Mayoritas lokasi parkir yang terkena kebijakan ini berada di pasar, yang merupakan salah satu area ramai yang sering dikunjungi oleh warga Jakarta. Semua lokasi parkir tersebut dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Namun, Syafrin menjelaskan bahwa tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi hanya berlaku untuk mobil, sementara untuk sepeda motor belum ada penerapan serupa.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012, tarif parkir normal di Jakarta adalah Rp3.000 untuk satu jam pertama, kemudian dikenakan biaya Rp2.000 per jam setelahnya. Sedangkan tarif tertinggi untuk pengemudi mobil yang tidak lulus uji emisi adalah Rp5.000 per jam.