Kebijakan tarif parkir ini hanyalah salah satu dari beberapa konsekuensi yang akan dihadapi oleh kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan uji emisi sebagai kewajiban bagi kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.
Selain itu, uji emisi juga akan menjadi salah satu syarat untuk pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain denda pencemaran, kendaraan yang tidak lulus uji emisi lebih dari dua kali juga dapat dilarang beroperasi.
Berikut adalah daftar 24 lokasi parkir dengan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta:
- Pasar Glodok
- Pasar Ciracas
- Pasar Cibubur
- Pasar Burung/Pramuka
- Pasar Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Pasar Johar Baru
- Pasar Tebet Barat
- Pasar Pondok Labu
- Pasar Senen Blok III
- Pasar Sunter Podomoro
- Pasar Tomang Barat
- Pasar Grogol
- Pasar Cengkareng
- Pasar Kramat Jati
- Pasar Rawabening
- Pasar Enjo
- Pasar Asem Reges
- Pasar Santa
- Pasar Ciplak
- Pasar Klender SS
- Pasar Pondok Bambu
- UPB Tanah Abang Blok B
- UPB Jatinegara
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran pengguna kendaraan terhadap pentingnya menjaga emisi kendaraan demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News