Mandi Wajib atau Wudhu: Mandi wajib memang disyariatkan setelah wanita selesai masa haid dan nifas, tetapi saat dalam masa datang bulan, mereka dilarang melakukan mandi wajib atau wudhu karena masih dalam keadaan haid dan nifas.
Thawaf: Wanita haid dilarang melakukan thawaf di sekitar Ka’bah, tetapi boleh melaksanakan semua ibadah haji selain thawaf. Setelah suci, mereka boleh melaksanakan thawaf.
Membaca, Memegang, dan Membawa Al-Qur’an: Wanita haid tidak diperbolehkan membaca, memegang, atau membawa mushaf Al-Qur’an. Jika terdapat kekhawatiran Al-Qur’an akan rusak, maka ada pengecualian.
Masuk, Duduk, dan Itikaf di dalam Masjid: Wanita haid dilarang masuk, duduk, atau melakukan itikaf di dalam masjid, meskipun mereka berwudhu.
Bersetubuh Meski dengan Penghalang: Wanita haid dilarang bersetubuh, bahkan dengan penghalang di antara mereka dan pasangannya.
Talak: Wanita haid tidak diperbolehkan menceraikan suami mereka, karena akan memperpanjang masa iddah.
Itulah beberapa perkara yang diharamkan bagi wanita muslim ketika mengalami haid. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan membantu dalam memahami ketentuan agama terkait dengan haid. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News