Inilah Cara Mendapatkan Fasilitas Impor Berupa Pembebasan PPN

JABARNEWS | BANDUNG – Cara mendapatkan fasilitas impor berupa pembebasan PPN itu dalam KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Fasilitas KITE yaitu respon terhadap barang impor atau barang rakitan yang mana nantinya akan dieskpor. Adanya KITE ini berasal dari kebijakan Menteri Keuangan dan kemudian Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi pelaksananya.

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor terbagi menjadi dua, yaitu pembebasan bea masuk dan PPN Impor, yang kedua ialah fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku. Keduanya ini bertujuan untuk menjaga kestabilan perekonomian Indonesia dengan mewabahnya pandemi covid-19.

Fasilitas Pembebasan PPN

Fasilitas impor berupa pembebasan PPN ini termasuk fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor atau Barang Kena Pajak (BKP). Terdapat juga fasilitas tidak dipungut PPN dan itu tidak sama dengan fasilitas pembebasan PPN.

Perbedaan mendasar ialah pembebasan PPN didasarkan kepada barang yang terlibat termasuk dalam BKP dan juga dilihat dari sifat strategis BKP tersebut. Barang atau jasa bersifat umum tersebut merupakan barang yang bisa dikenakan fasilitas tidak dipungut atau tidak dikenakan PPN.

Baca Juga:  Tahun 2016, Ada 1.876 Kasus Perceraian Di Purwakarta

Macam-macam BKP yang mendapatkan fasilitas impor ini telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.03/2015. Ada banyak barang bisa mendapatkan pembebasan PPN, berikut uraiannya BKP atas impor atau tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas PPN ini.

  • Mesin dan peralatan pabrik yang masih termasuk dalam satu alat, baik itu masih terpasang atau sudah dilepas. Alat tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP oleh PKP, bukan termasuk suku cadangan.
  • Hasil perolehan dari usaha kelautan dan perikanan dengan cara budidaya atau pun tidak. Jenis-jenis barangnya sudah tercantum dalam PP nomor 81 Tahun 2015.
  • Kulit dan jangat mentah dengan syarat tidak disamak.
  • Ternak dengan kriteria dan perincian yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Pertanian.
  • Benih atau benih berasal dari pertanian, perikanan, kehutanan, dan sejenisnya.
  • Bahan pakan untuk membuat makanan ternak, imbuhan atau pelengkap pakan tidak termasuk di dalamnya. kriteria dan perincian yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari menteri penyelenggara urusan bidang kelautan dan perikanan.
  • Bahan baku kerajinan perak, baik berupa perak butiran atau pun batangan.
Baca Juga:  Rupiah Melemah, PMI Merasa Untung Bisa Kirim Uang Banyak

Selain barang-barang tersebut, ada juga yang bisa memperoleh fasilitas impor berupa pembebasan PPN ini, yaitu unit rumah sederhana, baik dibayar melalui kredit atau pun pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi. PKP yang melakukan impor atau BKP yang mendapatkan fasilitas ini, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN.

Cara Memperoleh Fasilitas Pembebasan PPN

PKP yang ingin mendapatkan pembebasan PPN, maka harus mengajukan surat permohonan SKB terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak c KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Surat lamaran atau pengajuan harus melengkapi beberapa persyaratan dokumen yang nantinya akan diuraikan di bawah ini.

  • Salinan kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Salinan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Kuasa untuk mengajukan permohonan SKB PPN.
  • Pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa barang yang diimpor akan digunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan BKP.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa barang impor atau diterima tidak akan diubah peruntukkannya sesuai peraturan undang-undang perpajakan dalam jangka waktu lama.
Baca Juga:  Bagi Penderita Asam Urat, Hindari 5 Makanan Ini

Selain dokumen-dokumen yang telah disebutkan, terdapat juga dokumen tambahan yang harus dilengkapi agar bisa memperoleh fasilitas impor ini, yaitu faktur, Bill of Lading, dokumen kontrak pembelian, dan dokumen pembayaran atau pengakuan utang. Setelah itu penerbitan SKB PPN akan diproses paling lama 5 hari kerja.

Perusahaan konveksi Jakarta menjadi salah satu perusahaan yang berkesempatan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Perusahaan yang berfokus pada konveksi seragam ini dapat mengimpor mesin dan peralatan produksinya tanpa harus membayar PPN. Hal ini tentunya mengurangi biaya produksi dan menjaga harga yang kompetitif di pasar global.

Dengan fasilitas pembebasan PPN, perusahaan konveksi ini dapat mempertahankan daya saing di pasar global, serta menciptakan lapangan kerja baru untuk tenaga kerja lokal. ***