JABARNEWS │ BANDUNG – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sebanyak 15 orang mantan terpidana korupsi (koruptor) telah mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024, baik di DPR maupun DPD.
Data ini merupakan temuan ICW melalui analisis Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPD yang telah dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dari 15 orang yang dimaksud, terdiri dari 9 calon anggota DPR dan 6 calon anggota DPD. Bahkan salah satunya merupakan mantan Bupati Subang, Eep Hidayat.
“Total mantan terpidana korupsi yang menjadi bakal caleg berjumlah 15 orang,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan resminya.
Kurnia menyebut hasil analisis ini hanya berdasarkan DCS untuk calon anggota DPR RI yang dipublikasi KPU RI. Menurutnya, kemungkinan masih banyak mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Berikut daftar mantan koruptor yang mendaftar sebagai calon anggota DPR RI: