Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan main untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Jokowi memberikan instruksi kepada 22 menteri untuk menangani kemiskinan ekstrem di Tanah Air. Beberapa di antaranya adalah menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri koordinator bidang perekonomian, menteri kesehatan, menteri ketenagakerjaan, menteri agama, dan menteri pertanian.
Lalu bagaimana efektivitas aturan baru tersebut, apakah bisa berhasil atau tetap saja tidak ada perubahan? Kita tunggu hasilnya. (red)
sumber: CNN Indonesia