Polisi menyita uang tunai senilai Rp300 juta, dua unit mobil mewah milik tersangka (Porsche dan Toyota Alphard), dua telepon seluler, serta dua buku tabungan BCA.
“Satu mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kejadian pada 13.30 WIB, serta satu unit mobil Alphard terkait peristiwa pada awal Januari 2023,” ujar Rio.
Tersangka YS yang berprofesi sebagai kontraktor terancam dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Kamis (25/7) sore, KPK menyatakan telah menangkap YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Bogor. “Tim mengamankan orang tersebut di sebuah rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Pada Kamis pagi, KPK menerima laporan tentang seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras seorang pejabat di Pemkab Bogor.
KPK kemudian menurunkan tim untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan menangkap YS. Tim KPK kemudian membawa YS ke kediamannya di Kota Bogor untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk uang Rp300 juta, satu telepon seluler, dan satu kendaraan berwarna putih.
Selanjutnya, YS dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk klarifikasi lebih lanjut. “Dari hasil klarifikasi, disimpulkan sementara bahwa orang tersebut bukan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,” tutup Tessa. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News