Iwa : THR PNS Pemprov Jabar Siap Disalurkan

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan dana alokasi umum (DAU) untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) sekitar 13.000 PNS sudah siap tersedia. Bahkan dana THR pun bisa disalurkan paling lambat 2 pekan sebelum lebaran.

“Dana nya sudah ada, nanti akan ada mekanisme penyaluran seperti biasa. Mudah mudahan anggaran bisa diberikan secepatnya paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, apalagi saat ini sudah ada di kas daerah,” jelas Iwa kepada wartawan di Gedung Sate, Bandung, Jumat (25/5/2018).

Meski demikian, lanjut Iwa untuk besaran angka kenaikan THR untuk PNS Pemprov Jabar tahun ini belum dihitung pihaknya, mengingat ada komponen-komponen tunjangan yang ditetapkan pemerintah ikut naik.

Dalam hal itu pihaknya harus mengecek kembali soal perbedaan hitungannya dengan tahun lalu. Namun tahun lalu, THR yang diberikan pada PNS besarannya satu kali gaji. Dia menghitung rata-rata per bulan untuk gaji dan tunjangan PNS Pemprov Jabar mengganggarkan sekitar Rp 50 miliar.

Baca Juga:  BMKG Sempurnakan Sistem Peringatan Dini Tsunami

“Ada sekitar Rp 50 miliar, anggarannya sudah ada. Tinggal legal pembayarannya saja,” tuturnya.

Lebih lanjut Iwa mengatakan, pihaknya berterima kasih pada Presiden Joko Widodo beserta jajarannya yang memberi kenaikan THR pada tahun ini. Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar menurutnya akan menyalurkan hak ini seperti biasa pada para PNS.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Usul KPPI Jabar Dirikan Sekolah Politik Perempuan

“Tapi kami harap THR ini tidak seluruhnya dibelanjakan, kalau bisa ada yang ditabung,” ujarnya.

Selain THR, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah lebaran dipastikan sudah ada. Namun untuk mekanisme pencairannya, Sekda memastikan hal ini membutuhkan peraturan presiden.

”Keputusan mencairkannya kan harus ada Perpres. Anggarannya sudah ada,” katanya.

Seperti diketahui pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah menjadi rutinitas pemerintah. Namun, yang membedakan, kali ini THR juga diberikan kepada para pensiunan PNS/ASN. Presiden Jokowi telah menandatangani PP pemberian THR ini pada Rabu (23/5) lalu. Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, melainkan juga bagi peningkatan kinerja.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2019, Pemerintah Berlakukan Satu Arah di Tol Trans Jawa

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ada perbedaan perhitungan THR tahun ini dengan sebelumnya. Selain THR tahun ini dibayarkan juga kepada pensiunan, ada perbedaan perhitungan THR bagi PNS/ASN pada tahun ini. THR yang dibayarkan bukan hanya gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga dan kinerja. Sehingga, jumlah THR yang didapatkan PNS/ASN akan lebih besar, hampir setara seluruh gaji (take home pay) dari total yang diterima PNS/ASN setiap bulan. (wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat