JABARNEWS | PURWAKARTA – Akun Kurniadi akhirnya dicopot sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Purwakarta. Keputusan tersebut itu diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, karena Akun terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif dari Partai Golkar.
Penjabat Bupati Purwakarta, Mohammad Taufiq Budi Santoso membenarkan tentang pencopotan jabatan Akun sekaligus usulan pemberhentiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Sudah kami copot. Mulai kemarin (3/9/2018) yang bersangkutan (Akun) sudah tidak menjabat Sekwan lagi. Kalau soal pemberhentian dia sebagai ASN, itu sudah kami usulkan ke pusat melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” ujar Taufiq, saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (4/9/2018).
Menurut dia, semua harus menerima konsikuensinya bahwa PNS aktif yang sudah masuk partai politik wajib berhenti.
“Untuk jabatan Setwan saat ini, diduduki Pak Suhandi sebagai pelaksana tugas (Plt.) Setwan,” ujarnya.
Diketahui, Akun Kurniadi mendaftar sebagai Bacaleg dari Partai Golkar, untuk daerah pemilihan Dapil) III, yang meliputi Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Pondoksalam, Kecamatan Wanayasa, dan Kecamatan Kiarapedes.
Sementara, Djuanda yang saat ini menjabat sebagi camat Bungursari mengurungkan niatnya sebagai calon legislatif dari Partai Golkar di Dapil II, yang meliputi wilayah Kecamatan Campaka, Kecamatan Cibatu, Kecamatan Babakancikao dan Kecamatan Bungursari.
“Iya, untuk Pak Djuanda tidak jadi nyaleg. Mungkin lebih memilih jadi camat Bungursari,” pungkas Taufik. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat