JABARNEWS │ SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).
Diketahui, Ronald Tannur yang merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Dapil NTT ini terlibat insiden penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera. Saat peristiwa terjadi, Ronald dan kekasihnya berada di tempat karaoke pada Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP, kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP,” ujar hakim di Surabaya, Rabu (24/7).
Hakim juga menilai bahwa terdakwa masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit saat kondisi kritis. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” kata Erintuah Damanik.