Jadi Terdakwa Kasus Pembunuhan, Anak Anggota DPR RI Ini Divonis Bebas

Ronald Tannur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya
Ronald Tannur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (foto: istimewa)

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

Mendengar putusan bebas tersebut, Ronald Tannur langsung menangis dan menyebut bahwa keputusan hakim sudah cukup adil. “Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

Baca Juga:  Kejati Jabar Pastikan Berkas kasus Pembunuhan Ibu-anak di Subang Telah Lengkap

Sementara itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Alhamdulillah,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga:  Temui Atlet Jabar di Korea, Aher: Kudu Gede Kawani!

Dini Sera Afrianti (29) diketahui tewas setelah dugem bersama Gregorius Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (red)

Baca Juga:  Keluarga Korban Aktivis Hilang Mengadu ke Moeldoko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News