Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.
Mendengar putusan bebas tersebut, Ronald Tannur langsung menangis dan menyebut bahwa keputusan hakim sudah cukup adil. “Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Alhamdulillah,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dini Sera Afrianti (29) diketahui tewas setelah dugem bersama Gregorius Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News