Berikut adalah persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online:
-
- SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP/SUKET.
- Layanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan C dari seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis tanpa batasan minimal, sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari sebelumnya.
- Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan penggunaan masker dan membawa hand sanitizer.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News