Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya tersedia untuk perpanjangan SIM tipe A dan C, dan permohonan ini harus diajukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Syarat untuk memperpanjang SIM tipe A atau C adalah menyertakan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama beserta SIM aslinya, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM tipe A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM tipe C. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News