Jadwal Mobil SIM Keliling di Berbagai Lokasi, Jumat 6 Oktober 2023

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS │ PURWAKARTASurat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. SIM ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui setelah masa berlaku habis.

Baca Juga:  Walah, Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas di Jabar Masih Rendah

SIM merupakan dokumen yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM sangat penting dan memiliki beberapa fungsi utama.

Diantara fungsi SIM diantaranya sebagai bukti bahwa seseorang memiliki izin sah untuk mengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka operasikan.

Baca Juga:  Rapid Test Massal Jabar Digelar di Tiga Stadion

Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan mobil SIM Keliling untuk memudahkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya dalam perpanjangan SIM mereka.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Wilayah Bandung, Bekasi dan Bogor, Jumat 15 September 2023

Pada hari Jumat, 6 Oktober 2023, terdapat lima mobil SIM Keliling yang melayani perpanjangan SIM di beberapa lokasi strategis. Masyarakat bisa mendatangi lokasi dengan membawa sejumlah persyaratan yang diperlukan.