JABARNEWS │ PURWAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. SIM ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui setelah masa berlaku habis.
SIM merupakan dokumen yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM sangat penting dan memiliki beberapa fungsi utama.
Diantara fungsi SIM diantaranya sebagai bukti bahwa seseorang memiliki izin sah untuk mengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka operasikan.
Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan mobil SIM Keliling untuk memudahkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya dalam perpanjangan SIM mereka.
Pada hari Jumat, 6 Oktober 2023, terdapat lima mobil SIM Keliling yang melayani perpanjangan SIM di beberapa lokasi strategis. Masyarakat bisa mendatangi lokasi dengan membawa sejumlah persyaratan yang diperlukan.